Hukum & Kriminal

Tiga Kali RG Tak Penuhi Panggilan, Frenky Pertanyakan Sikap Kejaksaan Negeri Bone Bolango

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Ketua LSM JAMAN Provinsi Gorontalo Frenkymax Kadir mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang belum melakukan tindakan hukum jemput paksa kepada RG yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Program Bantuan Langsung Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango.

Pasalnya, meski jaksa penyidik telah melayangkan panggilan untuk ketiga kalinya, tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara 1,9 miliar rupiah ini tak kunjung datang memenuhi panggilan tersebut. Padahal seharusnya, RG datang memenuhi panggilan ketiganya pada hari Selasa (30/4/2024). Namun, hingga saat ini, RG tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan.

Tidak datangnya RG hingga panggilan ketiga tersebut disoroti oleh Frenkymax Kadir. Ia mempertanyakan sikap kejaksaan yang belum melakukan tindakan hukum jemput paksa kepada RG.

“Kami mempertanyakan sikap kejaksaan yang belum melakukan jemput paksa kepada tersangka. Ini ada apa?,” ucap pria yang akrab disapa Max ini, Jumat (3/5/2024).

Dari salah satu sumber, diperoleh informasi bahwa saat ini RG sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo.

Awak media ini pun telah meminta tanggapan Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa melalui pesan whatsapp terkait kabar tersebut. Kepada awak media ini Santo membenarkan kabar tersebut.

“Masih sakit katanya,” tulis Santo dalam pesan whatsapp balasan kepada awak media ini.

Sebelumnya, Santo mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango akan melakukan tindakan hukum berupa jemput paksa jika RG tidak datang memenuhi panggilan yang ketiga.

“Jika yang bersangkutan tidak datang maka tindakan hukum yang akan kami ambil salah satunya adalah jemput paksa,” tegas Santo, Senin (29/4/2024).

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button