DaerahJawa TimurSitubondo

Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde, Rabu (15/05/2024).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Kapolres Situbondo diwakili Kasat Resnarkoba, Dandim 0823 Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Kepala Kesehatan Situbondo, dan tamu undangan lainnya.

“Hari ini, Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan kami selaku Jaksa eksekusi yang melakukan eksekusi terhadap semua putusan pengadilan,” kata Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana SH, MH.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan dalam pemberantasan tindak pidana umum seperti pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Situbondo.

Adapun, sambung Ginanjar, pelaksanaan pemusnahan pada hari ini rincian perkara narkotika sebanyak 12 perkara dengan barang bukti 90, 84 gram sabu-sabu, perkara tindak pidana kesehatan ada 26 perkara jumlah barang bukti keseluruhan Piltrex sebanyak 27.527 (dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh) butir pil trex.

Kemudian, kata Kajari Situbondo, perkara perjudian ada 9 perkara dan perkara tidak pidana penipuan ada dua perkara, perkara pelecehan seksual ada satu perkara, kemudian pencurian ada delapan, perkara tindak pidana pembunuhan ada dua perkara, perkara Perlindungan Anak ada satu perkara, tindak pidana ringan ada 23 perkara yang barang buktinya minuman keras jenis arak sejumlah 99 botol, perkara tindak pidana penganiayaan ada dua belas perkara, perkara tindak pidana lainnya yang terdiri dari penggelapan, illegal logging perzinahan ada dua puluh satu perkara.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dimusnahkan,” pungkas Kajari Situbondo. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button