Daerah

Dana Desa 5 Desa di Jember Tak Cair, Ini Penyebabnya

Berita Nasional.ID, JEMBER JATIM – Dana Desa tahun 2024 untuk seluruh desa di Kabupaten Jember sudah cair kecuali 5 desa. Yaitu Desa Andungrejo Kecamatan Tempurejo, Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Wojojati Kecamatan Jenggawah, Kaliwining, dan Pecoro. Dua desa yang terakhir masuk Kecamatan Rambipuji.

Jumlah desa di Kabupaten Jember mencapai 226 dengan total Dana Desa mencapai Rp 319,8 Miliar. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah menggerojok fulus tersebut kecuali bagi 5 desa.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Jember Dirgohaju Widodo, dana desa kelima desa itu tidak bisa dicairkan karena beragam alasan.

“Adanya pergantian Kepala Desa, kadesnya meninggal, Perkadesnya masih proses revisi, dan ada yang terjerat masalah hukum,” ujarnya di Jember, Jumat (3/5/2024).

Menurut Dirgo, sapaan akrabnya, ke-lima desa itu bisa saja dicairkan anggaran Dana Desa-nya asalkan segera memenuhi persyaratan yang ditentukan. Khusus untuk Kepala Desa yang terjerat masalah hukum, yakni Desa Mundurejo, kata Dirgo, sang kades harus dinonaktifkan terlebih dahulu walaupun penanganan kasusnya belum inkrah.

“Dinonaktifkan harusnya, lalu ditunjuk pengganti Kades sementara agar Dana Desa bisa lanjut (cair, red). Kalau itu masih menggantung, tidak bisa cair karena (kades bermasalah, red) tidak berhak lagi untuk mencairkan DD,” urainya.

Ia mengungkapkan, pihaknya mencairkan Dana Desa berdasarkan dokumen yang di-upload oleh Pemerintah Desa di aplikasi OM SPAN TKD (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara Transfer Ke Daerah) Kementrian Keuangan RI. Dokumen tersebut lalu di-review oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember.

“Berdasarkan itu, kita bisa mencairkan Dana Desa. Kalau ada desa bermasalah tentu tidak bisa meng-upload di aplikasi, dan DPMD juga pasti menolak,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Jember Adi Wijaya mengatakan, pihaknya perlu mengindentifikasi terlebih dahulu permasalahan yang menimpa desa-desa itu. Permasalahannya apa, lalu dicari treatmennya.

Sedangkan untuk Pemerintah Desa Mundurejo, karena Kadesnya terjerat masalah pidana, maka tidak boleh mengajukan anggaran Dana Desa. Meski demikian, masalah tersebut sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jawa Timur untuk dicarikan formulasinya agar Dana Desa bisa dicairkan. “Dalam waktu dekat ini kita akan koordinasikan lagi,” pungkasnya (Aryudi AR/Advertorial/Bernas).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button